Sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto—khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional untuk mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah—Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 (tiga puluh enam) bandar udara umum, 3 (tiga) bandar udara khusus, serta 1 (satu) bandar udara yang dikelola Pemerintah Daerah sebagai bandar udara internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025.